Selasa, 01 Februari 2011

Tilang Untuk Pesepeda Motor

Jika anda pengguna sepeda motor siap-siap untuk menerima denda yang menakutkan jika tidak mematuhi peraturan lalu lintas. berikut ini daftar denda bagi pesepeda motor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas :
  1. Tidak menyalakan lampu di siang hari, denda maksimal yang akan di kenakan sebesar Rp. 100 ribu tertera di pasal 293 ayat (2) jo pasal 107 ayat (2).
  2. Pengendara sepeda motor tidak mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) denda maksimal Rp. 250 ribu pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8).
  3. Pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm denda maksimal Rp. 250 ribu pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8).
  4. Pengendara sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping denda Maksimal Rp. 250 ribu Pasal 292 Jo Pasal 106 ayat (9).
  5. Pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk jala, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban denda maksimal Rp.250 ribu Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)
  6. Berdasarkan Pasal 267 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggar yang tidak hadir di sidang pengadilan, maka denda yang dititipkan ke bank adalah sebesar jumlah denda maksimal untuk setiap pelanggaran.
Ada beberapa informasi penting seputar tilang menilang ini. Bukan info baru, tapi setidaknya melengkapi saja, siapa tahu masih ada Bikers lain yang lupa atau belum tahu sama sekali. Berikut Tipsnya :

Apabila ditilang, jangan pernah mau menerima SLIP TILANG berwarna MERAH, karena itu akan berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, dan kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
Mintalah SLIP BIRU yang berarti kita memang mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN).

  Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
Sumber : diolah dari berbagai simber 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar