Selasa, 15 Februari 2011

Day Time Running Light ( DRL )

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan peraturan bagi pengguna motor untuk tetap menyalakan lampu di siang hari. Jika tidak, biker akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. "Adanya kewajiban untuk menyalakan lampu pada siang hari agar pengguna kendaraan lebih berhati-hati juga untuk keselamatan berkendara," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono.
 
Tujuan dituangkannya peraturan tersebut adalah untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang banyak menimpa biker. Selama ini, biker sering kali menggunakan pola zig-zag saat berkendara. "Biasanya suka menyalip-nyalip. Nah ini yang berbahaya," jelasnya. Harapannya angka kecelakaan terhadap biker bakal bisa ditekan dengan tetap menyalakan lampu meskipun disiang hari. Sehingga pengendara mobil dapat melihat biker saat menyalip.
Motor yang menyalakan lampu
Motor yang tidak menyalakan lampu
Bermacam-macam pendapat yang dilontarkan para pengguna jalan raya mengenai peraturan ini. Sejumlah pengendara sepeda motor mengatakan, imbauan menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari manfaatnya kurang optimal.
 
"Karena, sejak dulu para pengendara sepeda motor diminta menggunakan lajur di sebelah kiri jalan sebagai peraturan mutlak dalam berkendara. Artinya, mereka hanya berjalan bersama sesama pengendara sepeda motor. Selain itu, jarak antara sepeda motor yang satu dan yang lain biasanya hanya sekitar 1-2 meter karena kondisi jalanan yang padat sehingga manfaat menyalakan lampu disiang hari itu dirasa kurang optimal"

Alasan Kepolisian adalah memberikan efek waspada kepada pengguna motor agar tidak terjadi kecelakaan. Namun apakah hal ini sudah ada penelitiannya, bahwa menyalakan lampu motor disiang hari akan menjadikan keadaan lebih baik (menurunkan angka kecelakaan secara signifikan) ?

Pendapat biker lain mengatakan, justru silau motor malah berpotensi menambah angka kecelakaan, karena beban konsentrasi berkendara malah bertambah. Syaraf mata akan bekerja menyesuaikan silau, identifikasi posisi motor dan jalan didepan serta menyesuaikan pergerakan laju kendaraan. Untuk ukuran mata normal, ujud motor disiang hari sudah cukup jelas keberadaannya, tanpa harus ditambah dengan nyala lampu motor. Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan semangat efisiensi menurutnya. Ketika lampu motor menyala disiang hari, maka beban baru akan bertambah pada accu (aki), komponen lampu serta komponen yang lain. Otomatis usia ketahanan lampu/motor semakin berkurang. Kemudian, bumi ini sudah cukup panas oleh efek global warming. Ketika lampu-lampu motor tersebut dinyalakan, bayangkan saja berapa jumlah motor di Indonesia sehingga mampu menghasilkan energi panas baru bagi bumi ini. Justru akan menambah efek Global Warming menjadi lebih parah.

Peraturan diatas cocok untuk kondisi tertentu, misalkan situasi berkabut, hujan, atau parade kendaraan. Selain banyak reaksi penentangan atas peraturan yang tertuang dalam Pasal 107 (2) UU No 22/2009 tersebut, ada juga beberapa biker yang merasakan dampak positifnya. Ukuran sepeda motor relatif kecil, mata kita kurang respon terhadap benda-benda kecil apalagi jika dalam keadaan bergerak. Ambil contoh ketika berpapasan dengan motor dari arah berlawanan. Motor dengan lampu utama menyala lebih jelas terlihat meskipun jaraknya masih jauh dibandingkan dengan motor yang tidak menyalakan lampu. Disini mata manusia lebih peka terhadap hal-hal yang terlihat mencolok, lampu motor yang menyala di siang hari sangat membantu kewaspadaan.
Itulah beberapa pendapat yang berhasil dirangkum bikermart. Peraturan menyalakan lampu disiang hari atau Day Time Running Light / Lamp (DRL) sendiri diperkenalkan dan diadopsi dari benua eropa tersebut memang cukup beralasan disono-nya. Yang pertama alasan Georgrafis, khususnya di daerah Skandinavia, dimana waktu siang – malam selalu berubah berdasarkan musim ataupun cuaca yang cenderung buruk atau ekstrim. Sehingga hampir seluruh kendaraan bermotor di sana memang harus menggunakan lampu di siang hari supaya tetap bisa melihat jalan dengan baik dan bisa diketahui oleh kendaraan lain ketika berpapasan.
Alasan kedua di negara eropa barat DRL memang diterapkan kepada pengendara motor saja. Nah ini didasari sebagai Insignia/identitas dengan perbandingan jumlah mobil vs motor yang berbeda ketimbang di Indonesia. Kewajiban motor menyalakan lampu adalah agar kendaraan roda empat atau mobil lebih mudah mengetahui keadaan di sekitar, khususnya di siang hari bila melihat cahaya maka sudah pasti itu adalah Motor!

Nah, itulah rangkuman mengenai peraturan dalam Pasal 107 (2) UU No 22/2009, yang berbunyi Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Untuk ketentuan pidananya tertuang dalam Pasal 293 ayat (2) di mana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
 
Safety is Everything !

Bikermart Taruna Nusantara Motor
Kantor: Jl.S.Parman No.206 Purwokerto, Indonesia 53141
Telp.(+62-281) 621505
Fax.(+62-281) 621505 ext. 803 / +6281327099399
Email : info@tnm.co.id / biker.mart@yahoo.com
Facebook : facebook.com/bikermart

 

Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar